No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 1946 tentang Penghapusan Desa-desa Perdikan.. V - Pasal 3 ayat (-) Cara menyelenggarakan usaha yang tersebut dalam pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Peraturan Menteri Dalam Negeri Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1953 tentang Mengubah Peraturan Mendagri tanggal 25 Oktober 1946 Nomor BP 13/I/7 tentang Peraturan tentang Penghapusan Desa-Desa Perdikan di Karesidenan Banyumas - -