No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 13 Tahun 1946 tentang Penghapusan Desa-desa Perdikan.. | V | - | Pasal 3 ayat (-) | Cara menyelenggarakan usaha yang tersebut dalam pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. | Peraturan Menteri Dalam Negeri | Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1953 tentang Mengubah Peraturan Mendagri tanggal 25 Oktober 1946 Nomor BP 13/I/7 tentang Peraturan tentang Penghapusan Desa-Desa Perdikan di Karesidenan Banyumas | - | - |