1. |
Undang-Undang No. 10 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Sumatra.
. |
V |
- |
Pasal 3 ayat (1) |
Bentuk, susunan, kekuasaan dan kewajiban pemerintahan Propinsi-propinsi ditetapkan dalam Undang-undang tentang pemerintahan daerah. |
UU |
UU No. 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Di Daerah-Daerah Yang Berhak Mengatur Dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri |
- |
- |
2. |
Undang-Undang No. 10 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Sumatra.
. |
V |
- |
Pasal 4 ayat (-) |
Untuk mempersiapkan pembentukan pemerintahan Propinsi dan pembentukan daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam lingkungan Propinsi, diadakan suatu Komisariat Pemerintah Pusat terdiri dari Komisaris-komisaris Negara, yang susunan dan tugas kewajibannya lebih lanjut ditetapkan dengan peraturan lain. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1948 tentang Peraturan yang mengatur Komisariat Pemerintah Pusat di Sumatra. |
- |
- |