No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. |
V |
- |
Pasal 9a ayat (-) |
Di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dapat diadakan pengkhususan yang diatur dengan Undang-Undang |
UU |
UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak |
- |
- |
2. |
Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. |
V |
- |
Pasal 18 ayat (3) |
Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2011 tentang Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung dan Hakim |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. |
V |
- |
Pasal 20 ayat (3) |
Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung |
Keputusan Mahkamah Agung |
- |
- |
- |
4. |
Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. |
V |
- |
Pasal 36 ayat (3) |
Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Panitera selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan |
- |
- |
5. |
Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. |
V |
- |
Pasal 39e ayat (3) |
Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Jurusita selian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan |
- |
- |
6. |
Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. |
V |
- |
Pasal 46 ayat (2) |
Ketentuan mengenai tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan |
- |
- |