No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. V - Pasal 6 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan pengaturan yang bersifat teknis untuk bidang Industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan, dan Pengembangan Industri - RPP tentang Kewenangan Pengaturan Bidang Industri Tertentu sedang dalam proses Keppres No. 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2017
2. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. V - Pasal 7 ayat (2) Ketentuan mengenai kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 13.10 WIB
3. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. V - Pasal 9 ayat (5) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 - -
4. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. V - Pasal 12 ayat (5) Kebijakan Industri Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden Peraturan Presiden Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2018 tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2015-2019 - -
5. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. V - Pasal 13 ayat (4) Rencana Kerja Pembangunan Industri ditetapkan oleh Menteri Peraturan Menteri - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 13.13 WIB
6. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. V - Pasal 14 ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah - - RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri
7. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. V - Pasal 17 ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Peraturan Menteri - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 13.15 WIB
8. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. V - Pasal 21 ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Peraturan Menteri - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 13.35 WIB
9. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. V - Pasal 24 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan konsultan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Peraturan Menteri - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 13.38 WIB
10. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. V - Pasal 25 ayat (8) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri - -
11. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. V - Pasal 27 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga kerja Industri dan konsultan Industri diatur dalam Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri - -
12. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. V - Pasal 28 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri - -
13. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. V - Pasal 30 ayat (6) Ketentuan mengenai pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri - -
14. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. V - Pasal 32 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelarangan atau pembatasan ekspor sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri - -
15. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. V - Pasal 33 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri - -
16. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. V - Pasal 33 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri - -
17. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. V - Pasal 34 ayat (2) Perusahaan Industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Peraturan Menteri - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 13.40 WIB
18. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. V - Pasal 35 ayat (2) Perusahaan Industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Peraturan Menteri - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 13.43 WIB
19. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. V - Pasal 38 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Teknologi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Peraturan Menteri - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 13.50 WIB
20. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. V - Pasal 39 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Teknologi Industri melalui proyek putar kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden Peraturan Menteri - - RPerpres tentang Pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci
21. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. V - Pasal 39 ayat (5) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri - -
22. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. V - Pasal 40 ayat (2) Ketentuan mengenai penjaminan risiko atas pemanfaatan Teknologi Industri diatur dalam Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri - -
23. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. V - Pasal 41 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai audit Teknologi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Peraturan Menteri - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 13.55 WIB
24. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. V - Pasal 47 ayat (2) Penetapan kondisi dalam rangka peningkatan daya saing Industri dalam negeri dan/atau pembangunan Industri pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Peraturan Menteri - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 13.57 WIB
25. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. V - Pasal 48 ayat (3) Pembentukan lembaga pembiayaan pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang UU - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 14.00 WIB
26. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. V - Pasal 61 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 serta tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diatur dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri - -
27. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. V - Pasal 63 ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Industri diatur dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri - -
28. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. V - Pasal 71 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi Industri Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan tata cara pengenaan sanksi administratif serta besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 diatur dalam Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri - -
29. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. V - Pasal 76 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Tentang Pemberdayaan Industri - -
30. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. V - Pasal 81 ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh sertifikat Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Peraturan Menteri Peraturan Menteri No. 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Sertifikasi Industri Hijau - -
31. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. V - Pasal 83 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan tata cara pengenaan sanksi administratif serta besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Tentang Pemberdayaan Industri - -
32. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. V - Pasal 84 ayat (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Tentang Pemberdayaan Industri - -
33. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. V - Pasal 86 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Tentang Pemberdayaan Industri - -
34. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. V - Pasal 87 ayat (2) Ketentuan dan tata cara penghitungan tingkat komponen dalam negeri merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Peraturan Menteri - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 14.00 WIB
35. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. V - Pasal 90 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan penggunaan produk dalam negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Tentang Pemberdayaan Industri - -
36. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. V - Pasal 95 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama internasional di bidang Industri diatur dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Tentang Pemberdayaan Industri - -
37. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. V - Pasal 99 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tindakan pengamanan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 diatur dalam Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Tentang Pemberdayaan Industri - - PP No. 29 Tahun 2018 tidak secara eksplisit menyebutkan Pasal 99
- RPP Tentang Tindakan Pengamanan dan Penyelamatan Industri
38. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. V - Pasal 100 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan penyelamatan Industri diatur dalam Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah - - RPP tentang Tindakan Pengamanan dan Penyelamatan Industri Dalam Negeri
39. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. V - Pasal 102 ayat (4) Besaran jumlah tenaga kerja dan nilai investasi untuk Industri kecil, Industri menengah, dan Industri besar ditetapkan oleh Menteri Peraturan Menteri Peraturan Menteri No. 64 Tahun 2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja Dan Nilai Investasi Untuk Klasifikasi Usaha Industri - -
40. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. V - Pasal 103 ayat (4) Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Presiden Peraturan Presiden - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 14.07 WIB
41. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. V - Pasal 106 ayat (5) Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Peraturan Menteri - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 14.10 WIB
42. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. V - Pasal 108 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, izin perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, izin usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dan kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 serta tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 diatur dalam Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri - -
43. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. V - Pasal 108 ayat (-) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, izin perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, izin usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dan kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 serta tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 diatur dalam Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri - -
44. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. V - Pasal 111 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk fasilitas dan tata cara pemberian fasilitas nonfiskal diatur dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri - -
45. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. V - Pasal 112 ayat (4) Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komite Industri Nasional diatur dalam Peraturan Presiden Peraturan Presiden - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 14.15 WIB
46. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. V - Pasal 115 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Peraturan Menteri - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 14.20 WIB
47. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. V - Pasal 117 ayat (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan dan pengendalian usaha Industri dan usaha Kawasan Industri diatur dengan Peraturan Menteri Peraturan Menteri - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id dan jdih.kemenperin.go.id yang diakses pada Hari Jumat, Tanggal 22 Januari 2021, Pukul 14.25 WIB