No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-undang. |
- |
- |
Pasal I ayat (-) |
Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 18C, sehingga berbunyi sebagai berikut:
...
Pasal 18C ayat (5):
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemilihan Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d diatur dengan Peraturan Komisi
Yudisial. |
Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia |
Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia No. 2 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia No.9 Tahun 2013 tentang Panel Ahli Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi |
- |
- |
2. |
Undang-Undang No. 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-undang. |
- |
- |
Pasal I ayat (-) |
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berlikut:
Pasal 20 ayat (2):
Ketentuan mengenai tata cara uji kelayakan dan
kepatutan yang dilaksanakan oleh Panel Ahli
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A ayat (1)
diatur oleh Komisi Yudisial. |
Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia |
Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia No. 3 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 10 Tahun 2013 tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-undang. |
- |
- |
Pasal I ayat (-) |
Ketentuan Pasal 27A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27A ayat (13) :
Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dan
pedoman perilaku hakim konstitusi, tata cara
pemilihan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi,
susunan organisasi dan tata kerja Majelis
Kehormatan Hakim Konstitusi diatur dengan
Peraturan Bersama Mahkamah Konstitusi dan
Komisi Yudisial. |
Peraturan Bersama Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial |
- |
- |
Belum ditetapkan
|