No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 14 Tahun 1952 tentang Penunjukan Jawatan Regi Garam sebagai Perusahaan I.B.W. dengan nama baru Perusahaan Garam dan Soda Negeri.. V - Pasal 3 ayat (-) Neraca permulaan pada tanggal 1 Januari 1952, seperti dimaksudkan dalam pasal 14 Staatsblad 1927 No. 419, dari "Perusahaan Garam dan Soda Negeri", akan ditetapkan kemudian dengan undang-undang. UU - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://ditjenpp.kemenkumham.go.id dan http://www.sipuu.setkab.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB