No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 14 Tahun 1952 tentang Penunjukan Jawatan Regi Garam sebagai Perusahaan I.B.W. dengan nama baru Perusahaan Garam dan Soda Negeri.. | V | - | Pasal 3 ayat (-) | Neraca permulaan pada tanggal 1 Januari 1952, seperti dimaksudkan dalam pasal 14 Staatsblad 1927 No. 419, dari "Perusahaan Garam dan Soda Negeri", akan ditetapkan kemudian dengan undang-undang. | UU | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://ditjenpp.kemenkumham.go.id dan http://www.sipuu.setkab.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |