NO JUDUL UNDANG-UNDANG TANGGAL PENGESAHAN, LEMBARAN NEGARA (LN), TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA (TLN) STATUS KETERANGAN
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1953 tentang Pernyataan perlunya beberapa tanah partikulir dikembalikan menjadi tanah negeri. Disahkan pada tanggal 23 Maret 1953, LN No. 27, TLN No.380