NO | JUDUL UNDANG-UNDANG | TANGGAL PENGESAHAN, LEMBARAN NEGARA (LN), TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA (TLN) | STATUS | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1953 tentang Pernyataan perlunya beberapa tanah partikulir dikembalikan menjadi tanah negeri. | Disahkan pada tanggal 23 Maret 1953, LN No. 27, TLN No.380 |