NO | JUDUL UNDANG-UNDANG | TANGGAL PENGESAHAN, LEMBARAN NEGARA (LN), TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA (TLN) | STATUS | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Aggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. | Disahkan pada tanggal 07 April 1953, LN No. 29, TLN No.- | Diubah: UU No. 2/1956 |
Mengamanatkan: 26 Peraturan Pemerintah (26 Pasal) Telah ditetapkan: 2 Peraturan Pemerintah (2 Pasal), 1 Peraturan Pemerintah (23 Pasal) Belum ditetapkan: 1 Peraturan Pemerintah (1 Pasal) Peraturan Lain ditetapkan: - |