NO JUDUL UNDANG-UNDANG TANGGAL PENGESAHAN, LEMBARAN NEGARA (LN), TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA (TLN) STATUS KETERANGAN
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Aggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Disahkan pada tanggal 07 April 1953, LN No. 29, TLN No.- Diubah:
UU No. 2/1956
Mengamanatkan:
26 Peraturan Pemerintah (26 Pasal)

Telah ditetapkan:
2 Peraturan Pemerintah (2 Pasal), 1 Peraturan Pemerintah (23 Pasal)

Belum ditetapkan:
1 Peraturan Pemerintah (1 Pasal)

Peraturan Lain ditetapkan:
-