NO JUDUL UNDANG-UNDANG TANGGAL PENGESAHAN, LEMBARAN NEGARA (LN), TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA (TLN) STATUS KETERANGAN
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1953 tentang Kewajiban melaporkan Perusahaan. Disahkan pada tanggal 25 November 1953, LN No. 70, TLN No.471 Dicabut:
UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
Mengamanatkan:
1 Peraturan Pemerintah (1 Pasal)

Telah ditetapkan:
1 Peraturan Pemerintah (1 Pasal)

Belum ditetapkan:
0 Peraturan Pemerintah (0 Pasal)

Peraturan Lain ditetapkan:
-