NO | JUDUL UNDANG-UNDANG | TANGGAL PENGESAHAN, LEMBARAN NEGARA (LN), TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA (TLN) | STATUS | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1953 tentang Kewajiban melaporkan Perusahaan. | Disahkan pada tanggal 25 November 1953, LN No. 70, TLN No.471 | Dicabut: UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan |
Mengamanatkan: 1 Peraturan Pemerintah (1 Pasal) Telah ditetapkan: 1 Peraturan Pemerintah (1 Pasal) Belum ditetapkan: 0 Peraturan Pemerintah (0 Pasal) Peraturan Lain ditetapkan: - |