NO JUDUL UNDANG-UNDANG TANGGAL PENGESAHAN, LEMBARAN NEGARA (LN), TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA (TLN) STATUS KETERANGAN
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil Disahkan pada tanggal 17 Juli 2007, LN No. 84, TLN No.4739 Diubah:
No. 1/2014

bertentangan dengan UUD 1945:
Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010 tanggal 16 Juni 2011 menyatakan Pasal 1 angka 18, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal22, pasal 23 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50, Pasal 51, Pasal 60 ayat (1), Pasal 71 serta Pasal 75
Mengamanatkan:
4 Peraturan Pemerintah (4 Pasal), 6 Peraturan Presiden (6 Pasal), 1 Peraturan Menteri (1 Pasal), 1 Peraturan Daerah (1 Pasal), 11 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (11 Pasal)

Telah ditetapkan:
2 Peraturan Pemerintah (2 Pasal), 4 Peraturan Presiden (4 Pasal), 1 Peraturan Menteri (1 Pasal), 1 Peraturan Daerah (1 Pasal), 6 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (6 Pasal), 2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (4 Pasal)

Belum ditetapkan:
2 Peraturan Pemerintah (2 Pasal), 2 Peraturan Presiden (2 Pasal), 0 Peraturan Menteri (0 Pasal), 0 Peraturan Daerah (0 Pasal), 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (1 Pasal)

Peraturan Lain ditetapkan:
-