NO JUDUL UNDANG-UNDANG TANGGAL PENGESAHAN, LEMBARAN NEGARA (LN), TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA (TLN) STATUS KETERANGAN
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1956 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1954 Tentang dasar Hukum Keputusan Kepala daerah Otonomi dalam Keadaan DPRD/Dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya, Sebagai Undang-undang dan tentang Peraturan Pembagian Kekuasaan dalam keadaan DPRD/Dewan Pemerintah Daerah tidak ada atau tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya. Disahkan pada tanggal 26 Maret 1956, LN No. 22, TLN No.974 Menetapkan:
No. 7/1954 sebagai UU