NO | JUDUL UNDANG-UNDANG | TANGGAL PENGESAHAN, LEMBARAN NEGARA (LN), TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA (TLN) | STATUS | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1961 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No.106 mengenai istirahat mingguan dalam perdagangan dan kantor-kantor. | Disahkan pada tanggal 25 Pebruari 1961, LN No. 14, TLN No.2153 |