NO | JUDUL UNDANG-UNDANG | TANGGAL PENGESAHAN, LEMBARAN NEGARA (LN), TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA (TLN) | STATUS | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1970 tentang Pencabutan Peraturan Presiden No. 2/1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik bagi Pejabat Negeri Warganegara Republik Indonesia. | Disahkan pada tanggal 11 Pebruari 1970, LN No. 8, TLN No.2923 | Mencabut: Perpres No. 2/1959 |
Mengamanatkan: 1 Peraturan Presiden (1 Pasal) Telah ditetapkan: 1 Peraturan Presiden (1 Pasal) Belum ditetapkan: 0 Peraturan Presiden (0 Pasal) Peraturan Lain ditetapkan: - |