NO JUDUL UNDANG-UNDANG TANGGAL PENGESAHAN, LEMBARAN NEGARA (LN), TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA (TLN) STATUS KETERANGAN
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1970 tentang Pencabutan Peraturan Presiden No. 2/1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik bagi Pejabat Negeri Warganegara Republik Indonesia. Disahkan pada tanggal 11 Pebruari 1970, LN No. 8, TLN No.2923 Mencabut:
Perpres No. 2/1959
Mengamanatkan:
1 Peraturan Presiden (1 Pasal)

Telah ditetapkan:
1 Peraturan Presiden (1 Pasal)

Belum ditetapkan:
0 Peraturan Presiden (0 Pasal)

Peraturan Lain ditetapkan:
-