NO JUDUL UNDANG-UNDANG TANGGAL PENGESAHAN, LEMBARAN NEGARA (LN), TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA (TLN) STATUS KETERANGAN
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Disahkan pada tanggal 15 Agustus 1950, LN No. -, TLN No.- Dicabut:
No. 19 Tahun 1956 Tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah