NO | JUDUL UNDANG-UNDANG | TANGGAL PENGESAHAN, LEMBARAN NEGARA (LN), TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA (TLN) | STATUS | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia | Disahkan pada tanggal 15 Agustus 1950, LN No. -, TLN No.- | Dicabut: No. 19 Tahun 1956 Tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |