NO JUDUL UNDANG-UNDANG TANGGAL PENGESAHAN, LEMBARAN NEGARA (LN), TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA (TLN) STATUS KETERANGAN
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Disahkan pada tanggal 16 Agustus 2017, LN No. 182, TLN No.6109 Mencabut:
UU No.15/2011

Mencabut:
UU No. 8/2012

Mencabut:
Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1) dan (2) serta ayat (4) UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh

Mencabut:
UU No. 42/2008

bertentangan dengan UUD 1945:
Putusan MK No. 38/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 menyatakan Pasal 10 ayat (3) sepanjang frasa “dan jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota” dan Lampiran I sepanjang rincian tabel “Jumlah Anggota KPU Kabupaten/Kota”

bertentangan dengan UUD 1945:
Putusan MK No. 53/PUU-XV/2017 tanggal 11 Januari 2018 menyatakan Frasa “telah ditetapkan/” dalam Pasal 173 ayat (1) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

bertentangan dengan UUD 1945:
Putusan MK No. 53/PUU-XV/2017 tanggal 11 Januari 2018 menyatakan Pasal 173 ayat (3) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

bertentangan dengan UUD 1945:
Putusan MK No. 61/PUU-XV/2017 tanggal 11 Januari 2018 menyatakan Pasal 557 ayat (2) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

bertentangan dengan UUD 1945:
Putusan MK No. 66/PUU-XV/2017 tanggal 11 Januari 2018 menyatakan Pasal 571 huruf d bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

bertentangan dengan UUD 1945:
Putusan MK No. 31/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 menyatakan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf c bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

bertentangan dengan UUD 1945:
Putusan MK No. 31/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 menyatakan Pasal 44 ayat (1) huruf b dan Pasal 44 ayat (2) huruf b bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945:
Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 menyatakan frasa “pekerjaan lain” dalam Pasal 182 huruf l bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945:
Putusan MK No. 31/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 menyatakan frasa “3 (tiga) atau 5 (lima) orang” dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945:
Putusan MK No. 31/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 menyatakan frasa “3 (tiga) orang” dalam Pasal 52 ayat (1) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “5 (lima) orang”

bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945:
Putusan MK No. 31/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 menyatakan kata “hari” dalam Pasal 468 ayat (2) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “hari kerja”
Mengamanatkan:
1 UU (1 Pasal), 1 Peraturan Pemerintah (1 Pasal), 6 Peraturan Presiden (6 Pasal), 4 Keputusan Presiden (4 Pasal), 26 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (26 Pasal), 25 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (25 Pasal), 5 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (5 Pasal), 2 Peraturan Mahkamah Agung (2 Pasal), 6 Keputusan Komisi Pemilihan Umum (6 Pasal), 1 Keputusan Sekretaris Jenderal KPU (1 Pasal), 2 Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu (2 Pasal)

Telah ditetapkan:
1 UU (1 Pasal), 4 Peraturan Presiden (4 Pasal), 1 Peraturan Presiden (2 Pasal), 4 Keputusan Presiden (4 Pasal), 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (6 Pasal), 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (6 Pasal), 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (6 Pasal), 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (8 Pasal), 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (4 Pasal), 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (8 Pasal), 7 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (7 Pasal), 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (6 Pasal), 2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (2 Pasal), 1 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (3 Pasal), 1 Peraturan Mahkamah Agung (2 Pasal), 3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum (3 Pasal), 1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum (3 Pasal), 1 Keputusan Sekretaris Jenderal KPU (1 Pasal), 2 Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu (2 Pasal)

Belum ditetapkan:
0 UU (0 Pasal), 1 Peraturan Pemerintah (1 Pasal), 0 Peraturan Presiden (0 Pasal), 0 Keputusan Presiden (0 Pasal), 0 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (0 Pasal), 0 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (0 Pasal), 0 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (0 Pasal), 0 Peraturan Mahkamah Agung (0 Pasal), 0 Keputusan Komisi Pemilihan Umum (0 Pasal), 0 Keputusan Sekretaris Jenderal KPU (0 Pasal), 0 Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu (0 Pasal)

Peraturan Lain ditetapkan:
1 Peraturan Pemerintah (9 Pasal)