NO | JUDUL UNDANG-UNDANG | TANGGAL PENGESAHAN, LEMBARAN NEGARA (LN), TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA (TLN) | STATUS | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan | Disahkan pada tanggal 25 Maret 2003, LN No. 39, TLN No.4279 | Mencabut: No. 7 Pnps 1963 tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (Lock Out) Di Perusahaan, Jawatan, dan Badan Yang Vital Mencabut: No. 8/1961tentang Wajib Kerja Sarjana Mencabut: No. 3/1958 tentang Penempatan Tenaga Asing Mencabut: No. 21/1954 tentang Perjanjian Perburuhan Antara Serikat Buruh Dan Majikan Mencabut: No. 1/1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang undang Kerja Tahun 1948 Nomor 12 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia Mencabut: 1949 No. 8 tentang Pembatasan Kerja Anak anak Mencabut: 1939 No. 545 Ordonansi tentang Pemulangan Buruh Yang Diterima Atau Dikerahkan Dari Luar Indonesia Mencabut: 1936 No. 208 Ordonansi untuk Mengatur Kegiatan kegiatan Mencari Calon Pekerja Mencabut: 1926 No. 87Peraturan mengenai Kerja Anak anak Dan Orang Muda Di Atas Kapal Mencabut: 1925 No. 647 Peraturan tentang Pembatasan Kerja Anak Dan Kerja Malam Bagi Wanita Mencabut: No. 14/1969 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja Mencabut: No. 25/1997 tentang Ketenagakerjaan Mencabut: No. 11/1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan Mencabut: No. 28/2000 tentang Penetapan Perpu No. 3 / 2000 tentang Perubahan Atas UU No. 11 / 1998 tentang Perubahan Berlakunya UU No. 25 / 1997 tentang Ketenagakerjaan Menjadi UU Mencabut: 1887 No.8 Ordonansi tentang Pengerahan Orang Indonesia Untuk Melakukan Pekerjaan Di Luar Indonesia Dicabut: No.72/PUU-XIII/2015, Pasal 90 ayat (2) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dicabut: No. 7/PUU-XII/2014, Pasal 59 ayat (7) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Dicabut: No.67/PUU-XI/2013, Pasal 95 ayat (4) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Dicabut: No.100/PUU-X/2012, Pasal 96 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Dicabut: No.58/PUU-IX/2011, Pasal 169 ayat (1) huruf c, tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat Dicabut: No.37/PUU-IX/2011, Pasal 155 ayat (2) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjangtidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap Dicabut: No.27/PUU-IX/2011, Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf b bertentangan dengan UUD 1945. Dicabut: No. 19/PUU-IX/2011, Pasal 164 ayat (3) frasa “perusahaan tutup” tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutuptidak untuk sementara waktu Dicabut: No.115/PUU-VII/2009, Pasal 120 ayat (3) tidakmemiliki kekuatan hukum mengikat; Dicabut: No. 012/PUU/I/2003, Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160, Pasal 170, Pasal 171, dan Pasal 186 bertentangan dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat |
Mengamanatkan: 2 UU (2 Pasal), 12 Peraturan Pemerintah (12 Pasal), 4 Peraturan Presiden (4 Pasal), 1 Keputusan Presiden (1 Pasal), 4 Peraturan Menteri (4 Pasal), 4 Keputusan Menteri (4 Pasal), 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (1 Pasal), 10 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (10 Pasal), 14 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (14 Pasal), 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (1 Pasal), 2 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (2 Pasal) Telah ditetapkan: 2 UU (2 Pasal), 7 Peraturan Pemerintah (7 Pasal), 3 Peraturan Presiden (3 Pasal), 1 Keputusan Presiden (1 Pasal), 4 Peraturan Menteri (4 Pasal), 4 Keputusan Menteri (4 Pasal), 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (1 Pasal), 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (4 Pasal), 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (6 Pasal), 2 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (4 Pasal), 9 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (9 Pasal), 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (1 Pasal), 2 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (2 Pasal) Belum ditetapkan: 0 UU (0 Pasal), 5 Peraturan Pemerintah (5 Pasal), 1 Peraturan Presiden (1 Pasal), 0 Keputusan Presiden (0 Pasal), 0 Peraturan Menteri (0 Pasal), 0 Keputusan Menteri (0 Pasal), 0 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (0 Pasal), 0 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (0 Pasal), 1 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (1 Pasal), 0 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (0 Pasal), 0 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (0 Pasal) Peraturan Lain ditetapkan: 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (1 Pasal) |