NO JUDUL UNDANG-UNDANG TANGGAL PENGESAHAN, LEMBARAN NEGARA (LN), TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA (TLN) STATUS KETERANGAN
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disahkan pada tanggal 14 Januari 2004, LN No. 6, TLN No.4356 Mencabut:
UU No. 12/1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Di Perusahaan Swasta

Mencabut:
UU No. 22/1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan

Dicabut:
No.114/PUU-XIII/2015, Pasal 82 sepanjang anak kalimat “Pasal 159” bertentangan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dicabut:
No. 49/PUU-XIV/2016, Pasal 67 ayat (2) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

Dicabut:
No.68/PUU-XIII/2015, Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (2) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Mengamanatkan:
1 Peraturan Pemerintah (1 Pasal), 1 Peraturan Presiden (1 Pasal), 1 Keputusan Presiden (1 Pasal), 2 Peraturan Menteri (2 Pasal), 1 Peraturan Mahkamah Agung (1 Pasal), 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI (1 Pasal), 1 Keputusan Menteri (1 Pasal), 1 Peraturan Perundang-undangan (1 Pasal), 5 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (5 Pasal), 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (2 Pasal)

Telah ditetapkan:
1 Peraturan Pemerintah (1 Pasal), 1 Peraturan Presiden (1 Pasal), 1 Keputusan Presiden (1 Pasal), 1 Peraturan Menteri (2 Pasal), 1 Peraturan Mahkamah Agung (1 Pasal), 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI (1 Pasal), 1 Keputusan Menteri (1 Pasal), 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (3 Pasal), 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2 Pasal), 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (2 Pasal)

Belum ditetapkan:
0 Peraturan Pemerintah (0 Pasal), 0 Peraturan Presiden (0 Pasal), 0 Keputusan Presiden (0 Pasal), 0 Peraturan Menteri (0 Pasal), 0 Peraturan Mahkamah Agung (0 Pasal), 0 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI (0 Pasal), 0 Keputusan Menteri (0 Pasal), 1 Peraturan Perundang-undangan (1 Pasal), 0 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (0 Pasal), 0 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (0 Pasal)

Peraturan Lain ditetapkan:
-