NO | JUDUL UNDANG-UNDANG | TANGGAL PENGESAHAN, LEMBARAN NEGARA (LN), TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA (TLN) | STATUS | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan | Disahkan pada tanggal 06 Agustus 2013, LN No. 130, TLN No.5432 | Mencabut: ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, serta huruf k; UU No. 41 Tahun 1999 |
Mengamanatkan: 4 Peraturan Pemerintah (4 Pasal), 2 Peraturan Presiden (2 Pasal), 2 Peraturan Menteri (2 Pasal) Telah ditetapkan: 1 Peraturan Pemerintah (3 Pasal), 1 Peraturan Menteri (1 Pasal) Belum ditetapkan: 1 Peraturan Pemerintah (1 Pasal), 2 Peraturan Presiden (2 Pasal), 1 Peraturan Menteri (1 Pasal) Peraturan Lain ditetapkan: 1 Peraturan Menteri (1 Pasal) |