NO JUDUL UNDANG-UNDANG TANGGAL PENGESAHAN, LEMBARAN NEGARA (LN), TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA (TLN) STATUS KETERANGAN
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Disahkan pada tanggal 06 Agustus 2013, LN No. 130, TLN No.5432 Mencabut:
ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, serta huruf k; UU No. 41 Tahun 1999
Mengamanatkan:
4 Peraturan Pemerintah (4 Pasal), 2 Peraturan Presiden (2 Pasal), 2 Peraturan Menteri (2 Pasal)

Telah ditetapkan:
1 Peraturan Pemerintah (3 Pasal), 1 Peraturan Menteri (1 Pasal)

Belum ditetapkan:
1 Peraturan Pemerintah (1 Pasal), 2 Peraturan Presiden (2 Pasal), 1 Peraturan Menteri (1 Pasal)

Peraturan Lain ditetapkan:
1 Peraturan Menteri (1 Pasal)