NO | JUDUL UNDANG-UNDANG | TANGGAL PENGESAHAN, LEMBARAN NEGARA (LN), TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA (TLN) | STATUS | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional | Disahkan pada tanggal 19 Oktober 2004, LN No. 150, TLN No.4456 | Dicabut: No.70/PUU-IX/2011, Pasal 4 ayat (1) UU No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Pasal 13 ayat (1) UU No.40 tahun 2004 Tentang SJSN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Dicabut: No.007/PUU-III/2005, Pasal 5 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) bertentangan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. |
Mengamanatkan: 16 Peraturan Pemerintah (16 Pasal), 9 Peraturan Presiden (9 Pasal) Telah ditetapkan: 4 Peraturan Pemerintah (8 Pasal), 1 Peraturan Pemerintah (3 Pasal), 1 Peraturan Pemerintah (4 Pasal), 1 Peraturan Presiden (2 Pasal), 1 Peraturan Presiden (6 Pasal), 1 Peraturan Presiden (1 Pasal) Belum ditetapkan: 1 Peraturan Pemerintah (1 Pasal), 0 Peraturan Presiden (0 Pasal) Peraturan Lain ditetapkan: - |