NO JUDUL UNDANG-UNDANG TANGGAL PENGESAHAN, LEMBARAN NEGARA (LN), TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA (TLN) STATUS KETERANGAN
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Disahkan pada tanggal 16 Agustus 1999, LN No. 140, TLN No.3874 Diubah:
No. 30/2002

Diubah:
No. 20/2001

Mencabut:
No. 3/1971

Dicabut:
Pasal 27 UU No. 31 Tahun 1999 dicabut oleh UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

bertentangan dengan UUD 1945:
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Berdasarkan Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, Dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

bertentangan dengan UUD 1945:
No. 003/PUU-IV/2006, Penjelasan Pasal 2 ay at (1) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 idak mempunyai kekuatan hukum mengikat

bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945:
Pasal 15 berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XIV/2016, dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, secara bersyarat (Inkonstitusional Bersyarat)
Mengamanatkan:
1 UU (1 Pasal), 3 Peraturan Pemerintah (3 Pasal), 1 Peraturan Bank Indonesia (1 Pasal)

Telah ditetapkan:
1 UU (1 Pasal), 1 Peraturan Pemerintah (1 Pasal), 1 Peraturan Pemerintah (2 Pasal), 1 Peraturan Bank Indonesia (1 Pasal)

Belum ditetapkan:
0 UU (0 Pasal), 0 Peraturan Pemerintah (0 Pasal), 0 Peraturan Bank Indonesia (0 Pasal)

Peraturan Lain ditetapkan:
-