NO | JUDUL UNDANG-UNDANG | TANGGAL PENGESAHAN, LEMBARAN NEGARA (LN), TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA (TLN) | STATUS | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan | Disahkan pada tanggal 16 Januari 2009, LN No. 11, TLN No.4966 | Mencabut: UU No. 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan |
Mengamanatkan: 2 Peraturan Pemerintah (2 Pasal), 4 Peraturan Presiden (4 Pasal), 1 Keputusan Presiden (1 Pasal), 1 Peraturan Daerah Provinsi (1 Pasal), 1 Peraturan Bupati (1 Pasal), 1 Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (1 Pasal), 3 Peraturan Menteri Pariwisata (3 Pasal), 1 Peraturan Badan Promosi Pariwisata Indonesia (1 Pasal), 1 Peraturan Badan Promosi Pariwisata Daerah (1 Pasal) Telah ditetapkan: 2 Peraturan Pemerintah (2 Pasal), 3 Peraturan Presiden (3 Pasal), 1 Keputusan Presiden (1 Pasal), 1 Peraturan Daerah Provinsi (1 Pasal), 1 Peraturan Bupati (1 Pasal), 1 Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (1 Pasal), 3 Peraturan Menteri Pariwisata (3 Pasal) Belum ditetapkan: 0 Peraturan Pemerintah (0 Pasal), 1 Peraturan Presiden (1 Pasal), 0 Keputusan Presiden (0 Pasal), 0 Peraturan Daerah Provinsi (0 Pasal), 0 Peraturan Bupati (0 Pasal), 0 Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (0 Pasal), 0 Peraturan Menteri Pariwisata (0 Pasal), 1 Peraturan Badan Promosi Pariwisata Indonesia (1 Pasal), 1 Peraturan Badan Promosi Pariwisata Daerah (1 Pasal) Peraturan Lain ditetapkan: - |