NO JUDUL UNDANG-UNDANG TANGGAL PENGESAHAN, LEMBARAN NEGARA (LN), TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA (TLN) STATUS KETERANGAN
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Disahkan pada tanggal 16 Januari 2009, LN No. 11, TLN No.4966 Mencabut:
UU No. 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan
Mengamanatkan:
2 Peraturan Pemerintah (2 Pasal), 4 Peraturan Presiden (4 Pasal), 1 Keputusan Presiden (1 Pasal), 1 Peraturan Daerah Provinsi (1 Pasal), 1 Peraturan Bupati (1 Pasal), 1 Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (1 Pasal), 3 Peraturan Menteri Pariwisata (3 Pasal), 1 Peraturan Badan Promosi Pariwisata Indonesia (1 Pasal), 1 Peraturan Badan Promosi Pariwisata Daerah (1 Pasal)

Telah ditetapkan:
2 Peraturan Pemerintah (2 Pasal), 3 Peraturan Presiden (3 Pasal), 1 Keputusan Presiden (1 Pasal), 1 Peraturan Daerah Provinsi (1 Pasal), 1 Peraturan Bupati (1 Pasal), 1 Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (1 Pasal), 3 Peraturan Menteri Pariwisata (3 Pasal)

Belum ditetapkan:
0 Peraturan Pemerintah (0 Pasal), 1 Peraturan Presiden (1 Pasal), 0 Keputusan Presiden (0 Pasal), 0 Peraturan Daerah Provinsi (0 Pasal), 0 Peraturan Bupati (0 Pasal), 0 Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (0 Pasal), 0 Peraturan Menteri Pariwisata (0 Pasal), 1 Peraturan Badan Promosi Pariwisata Indonesia (1 Pasal), 1 Peraturan Badan Promosi Pariwisata Daerah (1 Pasal)

Peraturan Lain ditetapkan:
-