NO JUDUL UNDANG-UNDANG TANGGAL PENGESAHAN, LEMBARAN NEGARA (LN), TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA (TLN) STATUS KETERANGAN
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan Disahkan pada tanggal 04 Juni 2009, LN No. 84, TLN No.5015 Diubah:
Pasal 59 Ayat (2). Ayat (4), Pasal 68 Ayat (4) Putusan MK. No. 137/PUU-VII/2009, Tanggal 27 Agustus 2010

Diubah:
UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan

Mencabut:
Stbl.1912 No.432

Mencabut:
Stbl.1916 No.656

Mencabut:
Stbl.1925 No.163

Mencabut:
Stbl.1926 No.451

Mencabut:
Stbl.1926 No.569

Mencabut:
Stbl.1928 No. 52

Mencabut:
Stbl.1936 No.614

Mencabut:
Stbl.1936 No.715

Mencabut:
Stbl.1937 No.512

Mencabut:
Stbl.1937 No.513

Mencabut:
UU No. 6/1967

bertentangan dengan UUD 1945:
Pasal 59 ayat (2); dalam frasa, ”Unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona”, Pasal 59 ayat (4) dalam frasa, ”Atau kaidah internasional”, Pasal 68 ayat (4) dalam kata ”dapat” Bertentangan dengan UUD NRI 1945.

bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945:
Pasal 58 ayat (4) dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat (inkonstitusional bersyarat)
Mengamanatkan:
11 Peraturan Pemerintah (11 Pasal), 1 Peraturan Presiden (1 Pasal), 14 Peraturan Menteri (14 Pasal), 1 Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (1 Pasal), 2 Peraturan Menteri Pertanian (2 Pasal)

Telah ditetapkan:
3 Peraturan Pemerintah (3 Pasal), 3 Peraturan Pemerintah (6 Pasal), 1 Peraturan Presiden (1 Pasal), 1 Peraturan Menteri (2 Pasal), 2 Peraturan Menteri (2 Pasal), 2 Peraturan Menteri Pertanian (2 Pasal)

Belum ditetapkan:
2 Peraturan Pemerintah (2 Pasal), 0 Peraturan Presiden (0 Pasal), 10 Peraturan Menteri (10 Pasal), 1 Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (1 Pasal), 0 Peraturan Menteri Pertanian (0 Pasal)

Peraturan Lain ditetapkan:
-