NO | JUDUL UNDANG-UNDANG | TANGGAL PENGESAHAN, LEMBARAN NEGARA (LN), TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA (TLN) | STATUS | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan | Disahkan pada tanggal 18 Juni 2009, LN No. 94, TLN No.5023 | Mencabut: UU NO. 10/1980 tentang Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma Mencabut: UU NO. 65/1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Dharma ( Mencabut: UU NO. 20/1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1958 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Dharma, sebagai undang-undang Mencabut: UU NO. 70/1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1958 tentang Tanda-Tanda Penghargaan untuk Anggota Angkatan Perang Mencabut: UU NO. 4 DRT 1959 tentang Ketentuan-Ketentuan Umum Mengenai Tanda-Tanda Kehormatan Mencabut: UU NO. 5 DRT 1959 tentang Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Mencabut: UU NO. 6 DRT 1959 tentang Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Mencabut: UU NO. 21/1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1958 tentang Penggantian Peraturan tentang Bintang Gerilya sebagai termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1949 Mencabut: UU NO. 23/1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1959 tentang Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda Mencabut: UU NO. 14/1961 tentang Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Mencabut: UU NO. 5/1963 tentang Tanda Kehormatan Bintang Jasa Mencabut: UU NO. 33 PRPS 1964tentang Penetapan Penghargaan dan Pembinaan terhadap Pahlawan Mencabut: UU NO. 14/1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang Jalasena Mencabut: UU NO. 23/1968 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1968 Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakçi menjadi UndangUndang Mencabut: UU NO. 24/1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa Mencabut: UU NO. 13/1971 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma menjadi Undang-Undang Mencabut: UU NO. 4/1972tentang Perobahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang dan tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang Mencabut: UU NO. 30/1954 tentang Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia |
Mengamanatkan: 9 Peraturan Pemerintah (9 Pasal) Telah ditetapkan: 1 Peraturan Pemerintah (1 Pasal), 1 Peraturan Pemerintah (8 Pasal) Belum ditetapkan: 0 Peraturan Pemerintah (0 Pasal) Peraturan Lain ditetapkan: - |