NO JUDUL UNDANG-UNDANG TANGGAL PENGESAHAN, LEMBARAN NEGARA (LN), TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA (TLN) STATUS KETERANGAN
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Disahkan pada tanggal 07 Oktober 1997, LN No. 81, TLN No.3710 Mencabut:
No. 13/1961 tentang Ketentuan-ketentan Pokok Kepolisian Negara

Dicabut:
No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mengamanatkan:
3 Peraturan Pemerintah (3 Pasal), 3 Keputusan Presiden (3 Pasal), 1 Keputusan Panglima TNI (1 Pasal), 3 Keputusan Kepala Kepolisian RI (3 Pasal)

Telah ditetapkan:
1 Peraturan Pemerintah (1 Pasal), 1 Keputusan Presiden (1 Pasal), 1 Keputusan Presiden (2 Pasal), 1 Keputusan Kepala Kepolisian RI (1 Pasal)

Belum ditetapkan:
2 Peraturan Pemerintah (2 Pasal), 0 Keputusan Presiden (0 Pasal), 1 Keputusan Panglima TNI (1 Pasal), 2 Keputusan Kepala Kepolisian RI (2 Pasal)

Peraturan Lain ditetapkan:
-