NO | JUDUL UNDANG-UNDANG | TANGGAL PENGESAHAN, LEMBARAN NEGARA (LN), TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA (TLN) | STATUS | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia | Disahkan pada tanggal 07 Oktober 1997, LN No. 81, TLN No.3710 | Mencabut: No. 13/1961 tentang Ketentuan-ketentan Pokok Kepolisian Negara Dicabut: No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia |
Mengamanatkan: 3 Peraturan Pemerintah (3 Pasal), 3 Keputusan Presiden (3 Pasal), 1 Keputusan Panglima TNI (1 Pasal), 3 Keputusan Kepala Kepolisian RI (3 Pasal) Telah ditetapkan: 1 Peraturan Pemerintah (1 Pasal), 1 Keputusan Presiden (1 Pasal), 1 Keputusan Presiden (2 Pasal), 1 Keputusan Kepala Kepolisian RI (1 Pasal) Belum ditetapkan: 2 Peraturan Pemerintah (2 Pasal), 0 Keputusan Presiden (0 Pasal), 1 Keputusan Panglima TNI (1 Pasal), 2 Keputusan Kepala Kepolisian RI (2 Pasal) Peraturan Lain ditetapkan: - |