NO | JUDUL UNDANG-UNDANG | TANGGAL PENGESAHAN, LEMBARAN NEGARA (LN), TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA (TLN) | STATUS | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. | Disahkan pada tanggal 10 Agustus 1990, LN No. 49, TLN No.3419 | Mencabut: Stbl. 1931 No. 133, Stbl. 1931 No. 134. Stbl. 1939 No. 733, Stbl 1941 No. 167 |
Mengamanatkan: 13 Peraturan Pemerintah (13 Pasal) Telah ditetapkan: 3 Peraturan Pemerintah (3 Pasal), 1 Peraturan Pemerintah (4 Pasal), 1 Peraturan Pemerintah (6 Pasal) Belum ditetapkan: 0 Peraturan Pemerintah (0 Pasal) Peraturan Lain ditetapkan: - |