NO JUDUL UNDANG-UNDANG TANGGAL PENGESAHAN, LEMBARAN NEGARA (LN), TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA (TLN) STATUS KETERANGAN
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Disahkan pada tanggal 26 Pebruari 1946, LN No. -, TLN No.- Diubah:
No. 1 Tahun 1960 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Diubah:
No. 4 Tahun 1976 Tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan

Diubah:
No. 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara

Diubah:
No. 73 Tahun 1958 Tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

bertentangan dengan UUD 1945:
Perkara Nomor 6/PUU-V/2007

bertentangan dengan UUD 1945:
Perkara Nomor 013-022/PUU-IV/2006

bertentangan dengan UUD 1945:
Perkara Nomor 013-022/PUU-IV/2006

bertentangan dengan UUD 1945:
Nomor Perkara 1/PUU-XI/2013

Dicabut Sebagian:
No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dicabut Sebagian:
No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang