NO | JUDUL UNDANG-UNDANG | TANGGAL PENGESAHAN, LEMBARAN NEGARA (LN), TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA (TLN) | STATUS | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. | Disahkan pada tanggal 26 Pebruari 1946, LN No. -, TLN No.- | Diubah: No. 1 Tahun 1960 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Diubah: No. 4 Tahun 1976 Tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan Diubah: No. 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara Diubah: No. 73 Tahun 1958 Tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD 1945: Perkara Nomor 6/PUU-V/2007 bertentangan dengan UUD 1945: Perkara Nomor 013-022/PUU-IV/2006 bertentangan dengan UUD 1945: Perkara Nomor 013-022/PUU-IV/2006 bertentangan dengan UUD 1945: Nomor Perkara 1/PUU-XI/2013 Dicabut Sebagian: No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dicabut Sebagian: No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |