NO JUDUL UNDANG-UNDANG TANGGAL PENGESAHAN, LEMBARAN NEGARA (LN), TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA (TLN) STATUS KETERANGAN
1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1947 tentang Pemeriksaan Perkara Pidana Diluar Hadir Terdakwa pada Pengadilan Negeri Disahkan pada tanggal 24 Juni 1947, LN No. -, TLN No.- Dicabut:
No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana