NO | JUDUL UNDANG-UNDANG | TANGGAL PENGESAHAN, LEMBARAN NEGARA (LN), TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA (TLN) | STATUS | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1947 tentang Pemeriksaan Perkara Pidana Diluar Hadir Terdakwa pada Pengadilan Negeri | Disahkan pada tanggal 24 Juni 1947, LN No. -, TLN No.- | Dicabut: No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana |