NO | JUDUL UNDANG-UNDANG | TANGGAL PENGESAHAN, LEMBARAN NEGARA (LN), TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA (TLN) | STATUS | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1949 tentang Kedudukan dan Kekuasaan Wakil Perdana Menteri yang berkedudukan di Sumatera. | Disahkan pada tanggal 30 September 1949, LN No. -, TLN No.- | Mengamanatkan: 1 Peraturan Pemerintah (1 Pasal) Telah ditetapkan: 1 Peraturan Pemerintah (1 Pasal) Belum ditetapkan: 0 Peraturan Pemerintah (0 Pasal) Peraturan Lain ditetapkan: - |