NO JUDUL UNDANG-UNDANG TANGGAL PENGESAHAN, LEMBARAN NEGARA (LN), TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA (TLN) STATUS KETERANGAN
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1949 tentang Penunjukan Pemangku Sementara Jabatan Presiden Republik Indonesia. Disahkan pada tanggal 05 Desember 1949, LN No. -, TLN No.-