NO | JUDUL UNDANG-UNDANG | TANGGAL PENGESAHAN, LEMBARAN NEGARA (LN), TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA (TLN) | STATUS | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1949 tentang Penunjukan Pemangku Sementara Jabatan Presiden Republik Indonesia. | Disahkan pada tanggal 05 Desember 1949, LN No. -, TLN No.- |