NO | JUDUL UNDANG-UNDANG | TANGGAL PENGESAHAN, LEMBARAN NEGARA (LN), TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA (TLN) | STATUS | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-pulau Kecil | Disahkan pada tanggal 15 Januari 2014, LN No. 2, TLN No.5490 | Mengubah: UU Nomor 27 Tahun 2007 |
Mengamanatkan: 2 Peraturan Pemerintah (2 Pasal), 1 Peraturan Presiden (1 Pasal), 3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (3 Pasal) Telah ditetapkan: 3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (3 Pasal) Belum ditetapkan: 2 Peraturan Pemerintah (2 Pasal), 1 Peraturan Presiden (1 Pasal), 0 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (0 Pasal) Peraturan Lain ditetapkan: - |