NO JUDUL UNDANG-UNDANG TANGGAL PENGESAHAN, LEMBARAN NEGARA (LN), TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA (TLN) STATUS KETERANGAN
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-pulau Kecil Disahkan pada tanggal 15 Januari 2014, LN No. 2, TLN No.5490 Mengubah:
UU Nomor 27 Tahun 2007
Mengamanatkan:
2 Peraturan Pemerintah (2 Pasal), 1 Peraturan Presiden (1 Pasal), 3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (3 Pasal)

Telah ditetapkan:
3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (3 Pasal)

Belum ditetapkan:
2 Peraturan Pemerintah (2 Pasal), 1 Peraturan Presiden (1 Pasal), 0 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (0 Pasal)

Peraturan Lain ditetapkan:
-