NO | JUDUL UNDANG-UNDANG | TANGGAL PENGESAHAN, LEMBARAN NEGARA (LN), TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA (TLN) | STATUS | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-undang | Disahkan pada tanggal 15 Januari 2014, LN No. 5, TLN No.5493 | Menetapkan: PERPU Nomor 1 Tahun 2013 bertentangan dengan UUD 1945: Nomor 1-2/PUU-XII/2014, Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya |
Mengamanatkan: 2 Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia (2 Pasal), 1 Peraturan Bersama Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial (1 Pasal) Telah ditetapkan: 2 Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia (2 Pasal) Belum ditetapkan: 0 Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia (0 Pasal), 1 Peraturan Bersama Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial (1 Pasal) Peraturan Lain ditetapkan: - |