NO JUDUL UNDANG-UNDANG TANGGAL PENGESAHAN, LEMBARAN NEGARA (LN), TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA (TLN) STATUS KETERANGAN
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-undang Disahkan pada tanggal 15 Januari 2014, LN No. 5, TLN No.5493 Menetapkan:
PERPU Nomor 1 Tahun 2013

bertentangan dengan UUD 1945:
Nomor 1-2/PUU-XII/2014, Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Mengamanatkan:
2 Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia (2 Pasal), 1 Peraturan Bersama Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial (1 Pasal)

Telah ditetapkan:
2 Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia (2 Pasal)

Belum ditetapkan:
0 Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia (0 Pasal), 1 Peraturan Bersama Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial (1 Pasal)

Peraturan Lain ditetapkan:
-