NO JUDUL UNDANG-UNDANG TANGGAL PENGESAHAN, LEMBARAN NEGARA (LN), TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA (TLN) STATUS KETERANGAN
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Disahkan pada tanggal 15 Januari 2014, LN No. 6, TLN No.5494 Mencabut:
Bab V Ketentuan mengenai Kepegawaian Daerah, UU NO. 32 / 2004

Mencabut:
UU NO. 43 / 1999

Mencabut:
UU NO. 8 / 1974
Mengamanatkan:
24 Peraturan Pemerintah (24 Pasal), 4 Peraturan Presiden (4 Pasal), 1 Keputusan Menteri (1 Pasal), 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (1 Pasal), 1 Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara (1 Pasal)

Telah ditetapkan:
8 Peraturan Pemerintah (8 Pasal), 1 Peraturan Pemerintah (15 Pasal), 4 Peraturan Presiden (4 Pasal), 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (1 Pasal), 1 Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara (1 Pasal)

Belum ditetapkan:
1 Peraturan Pemerintah (1 Pasal), 0 Peraturan Presiden (0 Pasal), 1 Keputusan Menteri (1 Pasal), 0 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (0 Pasal), 0 Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara (0 Pasal)

Peraturan Lain ditetapkan:
-