NO JUDUL UNDANG-UNDANG TANGGAL PENGESAHAN, LEMBARAN NEGARA (LN), TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA (TLN) STATUS KETERANGAN
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Penggantian Kerugian Anggota-Anggota "Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat" Disahkan pada tanggal 22 Juli 1950, LN No. 45, TLN No.27 Diubah:
No. 4 / 1968

Dicabut:
No. 6 / 1951