NO JUDUL UNDANG-UNDANG TANGGAL PENGESAHAN, LEMBARAN NEGARA (LN), TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA (TLN) STATUS KETERANGAN
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kecelakaan tahun 1947 No.33 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia. Disahkan pada tanggal 08 Januari 1951, LN No. 3, TLN No.- Dicabut:
Uu No. 3/1992