NO JUDUL UNDANG-UNDANG TANGGAL PENGESAHAN, LEMBARAN NEGARA (LN), TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA (TLN) STATUS KETERANGAN
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan UU No.15 tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogyakarta menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kulon-Progo. Disahkan pada tanggal 15 Oktober 1951, LN No. 101, TLN No.- Mengubah:
UU No. 15/1950