Beranda / Profil
Penanggulangan Bencana
Nomor
: 24
Tanggal Disahkan
: 26 April 2007
Tanggal Diundangkan
: 26 April 2007
LN
: 66
TLN
: 4723
Abstrak
- BENCANA - PENANGGULANGAN
2007
UU NO. 24, LN. 2007/NO. 66, TLN. NO. 4723, LL SETNEG : 50 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA
- Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana yang ada belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh serta tidak sesuai dengan perkembangan keadaan masyarakat dan kebutuhan bangsa Indonesia sehingga menghambat upaya penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : 1. Penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah, yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh. 2. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam tahap tanggap darurat dilaksanakan sepenuhnya oleh badan nasional penanggulangan bencana dan badan penanggulangan bencana daerah. Badan penanggulangan bencana tersebut terdiri dari unsur pengarah dan unsur pelaksana. Badan nasional penanggulangan bencana dan badan penanggulangan bencana daerah mempunyai tugas dan fungsi antara lain pengkoordinasian penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana dan terpadu sesuai dengan kewenangannya. 3. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan dengan memperhatikan hak masyarakat yang antara lain mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, mendapatkan pelindungan sosial, mendapatkan pendidikan dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. 4. Kegiatan penanggulangan bencana dilaksanakan dengan memberikan kesempatan secara luas kepada lembaga usaha dan lembaga internasional. 5. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan pada tahap pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana, karena masingmasing tahapan mempunyai karakteristik penanganan yang berbeda. 6. Pada saat tanggap darurat, kegiatan penanggulangan bencana selain didukung dana APBN dan APBD juga disediakan dana siap pakai dengan pertanggungjawaban melalui mekanisme khusus. 7. Pengawasan terhadap seluruh kegiatan penanggulangan bencana dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat pada setiap tahapan bencana, agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana penanggulangan bencana. 8. Untuk menjamin ditaatinya undang-undang ini dan sekaligus memberikan efek jera terhadap para pihak, baik karena kelalaian maupun karena kesengajaan sehingga menyebabkan terjadinya bencana yang menimbulkan kerugian, baik terhadap harta benda maupun matinya orang, menghambat kemudahan akses dalam kegiatan penanggulangan bencana, dan penyalahgunaan pengelolaan sumber daya bantuan bencana dikenakan sanksi pidana, baik pidana penjara maupun pidana denda, dengan menerapkan pidana minimum dan maksimum.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 26 April 2007.
- Pada saat berlakunya undang-undang ini, paling lambat 6 (enam) bulan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana sudah terbentuk dan badan penanggulangan bencana daerah paling lambat 1 (satu) tahun sudah terbentuk.
- Peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan undang-undang ini harus sudah diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya undang-undang ini.
- Undang-undang ini terdiri atas 13 Bab dan 85 Pasal.
- Penjelasan 16 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korkesra
- Komisi VIII
Status
-
Data tidak ditemukan.
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal - Ayat - | Keputusan Presiden No. 12/2020 | Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional |
2. | Pasal - Ayat - | Peraturan Presiden No. 82/2020 | Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional |
3. | Pasal - Ayat - | Peraturan Presiden No. 87/2020 | Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024 |
4. | Pasal - Ayat - | Peraturan Presiden No. 17/2018 | Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu |
5. | Pasal - Ayat - | Peraturan Presiden No. 75/2021 | Dana Bersama Penanggulangan Bencana |
6. | Pasal 17 Ayat - | Peraturan Presiden No. 1/2019 | Badan Nasional Penanggulangan Bencana |
7. | Pasal 25 Ayat - | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 9/2011 | Badan Penanggulangan Bencana Daerah
|
8. | Pasal 30 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 23/2008 | Peran Serta Lembaga Internasional Dan Lembaga Asing Nonpemerintah Dalam Penanggulangan Bencana |
9. | Pasal 50 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 21/2008 | Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana |
10. | Pasal 58 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 21/2008 | Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana |
11. | Pasal 59 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 21/2008 | Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana |
12. | Pasal 63 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 22/2008 | Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana |
13. | Pasal 69 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 22/2008 | Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana |
14. | Pasal 7 Ayat 3 | Peraturan Presiden No. 0/0 | Belum Ditetapkan |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.