Penetapan Undang-undang Darurat RIS No. 20 Tahun 1950 Tentang Pemerintah Jakarta Raya Sebagai Undang-undang.
Nomor
: 1
Tanggal Disahkan
: 07 Februari 1956
Tanggal Diundangkan
: 10 Februari 1956
LN
: 2
TLN
: 941
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi