Pengubahan Undang-undang Pemilihan Umum (undang-undang No. 7 Tahun 1953, Lembaran-negara No. 29 Tahun 1953)
Nomor
: 2
Tanggal Disahkan
: 20 Februari 1956
Tanggal Diundangkan
: 22 Februari 1956
LN
: 4
TLN
: 951
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi