Perpanjangan Waktu masa Kerja DPRD yang Terbentuk Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1950
Nomor
: 7
Tanggal Disahkan
: 19 Maret 1956
Tanggal Diundangkan
: 23 Maret 1956
LN
: 18
TLN
: 973
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi