UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN DEWAN PEMERINTAH DAERAH PERALIHAN
- Setelah anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950 meletakkan jabatannya bersama-sama pada tanggal 1 Juli 1956, belum dapat dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan pemilihan umum yang langsung; untuk menghindarkan kekosongan demokrasi dan untuk mengakhiri pemerintahan tunggal (eenhoofdig bestuur) dalam pemerintahan di daerah-daerah swatantra tersebut dan di daerah-daerah swatantra lainnya, dimana belum ada atau tidak ada lagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 89, 90 ayat 2 dan 93 Undang-Undang Dasar Sementara; Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1948; Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950; dan Undang-Undang No. 7 tahun 1956.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan, di Daerah-Daerah, dimana Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1950 berlaku, tetapi belum ada atau tidak ada lagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 17 Juli 1956, dan berlaku surut sampai tanggal 1 Juli 1956
- Akibat-akibat dari bubarnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan yang dimaksud dalam undang-undang ini, diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
- Undang-Undang ini terdiri dari 11 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.