Beranda / Profil
PROFIL UU
Perseroan Terbatas
Nomor
40
Tahun
2007
PROFIL UU
Perseroan Terbatas
Nomor
40
Tahun
2007
MENU UU
Perseroan Terbatas
Nomor
: 40
Tanggal Disahkan
: 16 Agustus 2007
Tanggal Diundangkan
: 16 Agustus 2007
LN
: 106
TLN
: 4756
Abstrak
- TERBATAS - PERSEROAN
2007
UU NO. 40, LN. 2007/NO. 106, TLN. NO. 4756, LL SETNEG : 140 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERSEROAN TERBATAS
- Perseroan terbatas sebagai salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional perlu diberikan landasan hukum untuk lebih memacu pembangunan nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang tata cara: 1. pengajuan permohonan dan pemberian pengesahan status badan hukum; 2. pengajuan permohonan dan pemberian persetujuan perubahan anggaran dasar; 3. penyampaian pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan/atau pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan data lainnya. Undang-Undang ini juga memperjelas dan mempertegas tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris. Undang-Undang ini mengatur mengenai komisaris independen dan komisaris utusan. Dalam Undang-Undang ini juga diatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi Perseroan itu sendiri, komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya. Undang-Undang ini mempertegas ketentuan mengenai pembubaran, likuidasi, dan berakhirnya status badan hukum Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 Agustus 2007.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Undang-Undang ini terdiri dari 14 Bab dan 161 Pasal.
- Penjelasan 58 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
- Komisi III
Status
- Mencabut UU - No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
- bertentangan dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Pasal 86 ayat (9) berdasarkan Putusan MK No. 84/PUU-XI/2013, Dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, secara bersyarat (Inkonstitusional Bersyarat)
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 10 Ayat 2 | Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 21/2021 | Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas |
2. | Pasal 11 Ayat - | Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 1/2016 | Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 4 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas |
3. | Pasal 134 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 27/1998 | Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas |
4. | Pasal 136 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | RPP tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan Perseroan
(Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2015) |
5. | Pasal 153 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 8/2021 | Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil |
6. | Pasal 156 Ayat 4 | Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-09.AH.01.01/2009 | Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Tim
Ahli Pemantauan Hukum Perseroan |
7. | Pasal 16 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 43/2011 | Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas |
8. | Pasal 29 Ayat 6 | Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-3.AH.01.01/2009 | Daftar Perseroan |
9. | Pasal 32 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 8/2021 | Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil
|
10. | Pasal 68 Ayat 6 | Peraturan Pemerintah No. 72/2016 | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas |
11. | Pasal 74 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 47/2012 | Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas |
12. | Pasal 9 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 43/2011 | Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
No | Materi Muatan yang Dibatalkan oleh Putusan MK | Materi Muatan Sesuai Keputusan MK | Putusan MK |
---|---|---|---|
1. | Pasal 86 Ayat 9 Angka/Huruf - RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan | Ada RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan atau dalam hal RUPS dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan jangka waktu tersebut adalah paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah diperolehnya penetapan pengadilan negeri. |