Penetapan "undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1957 (lembaran-negara Tahun 1957 No. 9) Tentang Perubahan Undang-undang Tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956" Sebagai Undang-undang
Nomor
: 6
Tanggal Disahkan
: 10 Februari 1958
Tanggal Diundangkan
: 17 Februari 1958
LN
: 15
TLN
: 1542
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi