UNDANG-UNDANG TENTANG PERALIHAN TUGAS DAN WEWENANG AGRARIA
- Untuk melancarkan pekerjaan dan berhubung dengan telah tersusunnya organisasi Kementerian Agraria di daerah-daerah, tugas dan wewenang agraria, yang menurut peraturan-peraturan undangundang dan ketentuan-ketentuan tata-usaha hingga kini masih ada pada dan dijalankan oleh penjabatpenjabat pamongpraja dan badan-badan penguasa lainnya perlu dan dapat seluruhnya dialihkan kepada penjabat-penjabat dari Kementerian Agraria; dalam pada itu perlu pula diberikan dasar hukum bagi tindakan-tindakan Menteri Agraria dalam menjalankan tugas dan wewenang agraria hingga sekarang ini.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Undang-undang No. 29 tahun 1957.
- Dalam undang-undang ini diatur tentang : pemberian dasar hukum bagi tindakan-tindakan Menteri Agraria, yang hingga kini hanya didasarkan atas kedua Keputusan Presiden, yaitu sepanjang yang mengenai tugas dan wewenang yang oleh peraturan-peraturan yang sederajat dengan Undang-undang diberikan kepada penjabat-penjabat pusat sebagai Gobnor Jenderal, Directeut van Binnenlands Bestuur dan Menteri Dalam Negeri. Peralihan tugas dan wewenang kepada badan-badan penguasa dan penjabat-penjabat dari Kementerian Agraria di daerah-daerah dilaksanakan melalui 2 taraf. Pertama-
- tama semua tugas dan wewenang agraria dialihkan dan dipusatkan kepada Menteri Agraria. Kedua, menurut keperluan dan dengan mengingat pertumbuhan peralatannya Menteri Agraria dapat menunjuk badan-badan penguasa (misalnya daerah-daerah otonom, jawatan-jawatan dan lain sebagainya) dan pejabat-pejabat dari Kementerian Agraria untuk melakukan tugas-tugas dan wewenang yang tertentu.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 27 Februari 1958.
- Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.