UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- Ancaman-ancaman hukum terhadap tindak pidana "menyebabkan orang mati karena kesalahan", "menyebabkan orang luka berat karena kesalahan" dan "menyebabkan karena kesalahannya, kebakaran, peletusan atau banjir" dalam Pasal-pasal 359, 360 dan 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terlalu ringan istimewa untuk keadaan lalu-lintas dan keadaan perumahan dan padatnya penduduk, di kota-kota pada waktu sekarang, sehingga perlu diperberat.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah: Pasal-pasal 359, 360 dan 188 "Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 5 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan perubahan ancaman hukuman dalam Pasal-pasal 359, 360 dan 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dinaikkan / diperberat.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 5 Januari 1960.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.