Beranda / Profil
Pengelolaan Sampah
Nomor
: 18
Tanggal Disahkan
: 07 Mei 2008
Tanggal Diundangkan
: 07 Mei 2008
LN
: 69
TLN
: 4851
Abstrak
- SAMPAH - PENGELOLAAN
2008
UU NO. 18, LN. 2008/NO. 69, TLN. NO. 4851, LL SETNEG : 37 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
- Sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat. Dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah, pemerintahan daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah.
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : penyelenggaraan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintahan daerah untuk melaksanakan pelayanan publik. Pengaturan hukum pengelolaan sampah dalam Undang-Undang ini berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 Mei 2008.
- Peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Peraturan daerah yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Pada saat berlakunya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sampah yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
- Undang-undang ini terdiri dari 18 Bab dan 49 Pasal.
- Penjelasan 12 hlm.
Bidang
- Komisi VII
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
Status
-
Data tidak ditemukan.
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 11 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 81/2012 | Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga |
2. | Pasal 12 Ayat (2) | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 4/2019 | Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah |
3. | Pasal 12 Ayat (2) | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 16/2011 | Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga |
4. | Pasal 16 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 81/2012 | Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga |
5. | Pasal 17 Ayat (3) | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 4/2019 | Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah |
6. | Pasal 17 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 81/2012 | Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
|
7. | Pasal 18 Ayat (2) | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 4/2019 | Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah |
8. | Pasal 2 Ayat (5) | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4//2018 | Pedoman Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga |
9. | Pasal 20 Ayat (5) | Peraturan Pemerintah No. 81/2012 | Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga |
10. | Pasal 20 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 81/2012 | Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
|
11. | Pasal 20 Ayat (2) | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 50/2016 | Pembangungan dan Pengoperasian Fasilitas Pengelolaan Sampah di dalam kota (Intermediate Treatment Facility) |
12. | Pasal 21 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
13. | Pasal 22 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 81/2012 | Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga |
14. | Pasal 23 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 27/2020 | Pengelolaan Sampah Spesifik |
15. | Pasal 24 Ayat (3) | Peraturan Pemerintah No. 81/2012 | Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga |
16. | Pasal 25 Ayat (3) | Peraturan Pemerintah No. 81/2012 | Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga |
17. | Pasal 25 Ayat (4) | Peraturan Pemerintah No. 81/2012 | Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga |
18. | Pasal 25 Ayat (4) | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 3/2013 | Pengelolaan Sampah |
19. | Pasal 26 Ayat (3) | Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 22/2009 | Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah |
20. | Pasal 28 Ayat (3) | Peraturan Pemerintah No. 81/2012 | Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga |
21. | Pasal 29 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 81/2012 | Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga |
22. | Pasal 29 Ayat (3) | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 4/2019 | Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah |
23. | Pasal 31 Ayat (3) | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 4/2019 | Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah |
24. | Pasal 32 Ayat (3) | Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 15/2011 | Pengelolaan Sampah di Kota Bekasi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah |
25. | Pasal 9 Ayat (3) | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 19/PRT/M/2012 | Pedoman Penataan Ruang Kawasan Sekitar Tempat Pemrosesan Akhir Sampah. |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.