Beranda / Profil
PROFIL UU
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang
Nomor
1
Tahun
2015
PROFIL UU
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang
Nomor
1
Tahun
2015
MENU UU
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang
Nomor
: 1
Tanggal Disahkan
: 02 Februari 2015
Tanggal Diundangkan
: 02 Februari 2015
LN
: 23
TLN
: 5656
Abstrak
- GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA - PEMILIHAN
2015
UU NO. 1, LN 2015/NO. 23, TLN. NO. 5656, LL SETNEG : 6 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah mendapatkan penolakan yang luas oleh rakyat dan proses pengambilan keputusannya telah menimbulkan persoalan serta kegentingan yang memaksa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009; sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugasnya melakukan seluruh tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, juga diatur mengenai penyelesaian untuk perselisihan hasil Pemilihan Gubernur maupun perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Walikota di tingkat Pengadilan Tinggi dan dapat mengajukan permohonan keberatan ke Mahkamah Agung yang putusannya bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 2 Februari 2015.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm, lampiran 152 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
- Komisi II
Status
- Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - No. 1/2014 tentang
- Diubah UU - UU No. 8/2015
- Diubah UU - UU No. 10/2016
- Diubah UU - UU No. 6/2020
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 102 Ayat 1 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9/2018 | Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
2. | Pasal 111 Ayat 1 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8/2018 | Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
3. | Pasal 122 Ayat 5 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8/2018 | Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
4. | Pasal 130 Ayat 4 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8/2017 | Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
5. | Pasal 132 Ayat 4 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8/2017 | Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
6. | Pasal 133 Ayat 0 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8/2017 | Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
7. | Pasal 140 Ayat 2 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 25/2013 | Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum |
8. | Pasal 165 Ayat 0 | Peraturan Presiden No. 16/2016 | Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota |
9. | Pasal 171 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 102/2014 | Tata Cara Pengusulan Dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Dan Wakil Walikota |
10. | Pasal 174 Ayat 7 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | 0 |
11. | Pasal 175 Ayat 7 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | 0 |
12. | Pasal 176 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 102/2014 | Tata Cara Pengusulan Dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Dan Wakil Walikota |
13. | Pasal 49 Ayat 10 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 3/2017 | Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
14. | Pasal 5 Ayat 0 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15/2019 | Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 |
15. | Pasal 50 Ayat 10 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 3/2017 | Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
16. | Pasal 58 Ayat 7 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 2/2017 | Pemutakhiran Data dab Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
17. | Pasal 63 Ayat 4 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 4/2017 | Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
18. | Pasal 65 Ayat 3 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 4/2017 | Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
19. | Pasal 66 Ayat 8 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 11/2020 | Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
20. | Pasal 72 Ayat 3 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 4/2017 | Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
21. | Pasal 75 Ayat 5 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 5/2017 | Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
22. | Pasal 78 Ayat 3 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7/2020 | Perlengkapan Pemungutan Suara Dan Perlengkapan Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota |
23. | Pasal 79 Ayat 2 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7/2020 | Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota |
24. | Pasal 82 Ayat 7 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7/2020 | Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota |
25. | Pasal 84 Ayat 3 | Keputusan Presiden No. 15/2018 | Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional |
26. | Pasal 85 Ayat 3 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8/2018 | Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
27. | Pasal 86 Ayat 3 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8/2018 | Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
28. | Pasal 88 Ayat 2 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7/2020 | Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota |
29. | Pasal 9 Ayat 1 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8/2019 | Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota |
30. | Pasal 93 Ayat 2 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8/2018 | Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.