Beranda / Profil
PROFIL UU
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Nomor
10
Tahun
2016
-
MENU UU
- Profil
- Perkara
- 55/PUU-XIV/2016
- 54/PUU-XIV/2016
- 64/PUU-XIV/2016
- 60/PUU-XIV/2016
- 68/PUU-XIV/2016
- 68/PUU-XIV/2016
- 71/PUU-XIV/2016
- 75/PUU-XIV/2016
- 93/PUU-XIV/2016
- 110/PUU-XV/2016
- 2/PUU-XV/2017
- 9/PUU-XV/2017
- 11/PUU-XV/2017
- 16/PUU-XV/2017
- 45/PUU-XV/2017
- 64/PUU-XV/2017
- 90/PUU-XV/2017
- 43/PUU-XVI/2018
- 99/PUU-XVI/2018
- 13/PUU-XVIII/2020
- 14/PUU-XVII/2019
- 55/PUU-XVII/2019
- 56/PUU-XVII/2019
- 63/PUU-XVII/2019
- 7/PUU-XVIII/2020
- 18/PUU-XVIII/2020
- 22/PUU-XVIII/2020
- 67/PUU-XVIII/2020
- 70/PUU-XVIII/2020
- 67/PUU-XIX/2021
- 37/PUU-XX/2022
- 12/PUU-XXII/2024
- 27/PUU-XXII/2024
- 29/PUU-XXII/2024
PROFIL UU
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Nomor
10
Tahun
2016
MENU UU
- Profil
- Perkara
- 55/PUU-XIV/2016
- 54/PUU-XIV/2016
- 64/PUU-XIV/2016
- 60/PUU-XIV/2016
- 68/PUU-XIV/2016
- 68/PUU-XIV/2016
- 71/PUU-XIV/2016
- 75/PUU-XIV/2016
- 93/PUU-XIV/2016
- 110/PUU-XV/2016
- 2/PUU-XV/2017
- 9/PUU-XV/2017
- 11/PUU-XV/2017
- 16/PUU-XV/2017
- 45/PUU-XV/2017
- 64/PUU-XV/2017
- 90/PUU-XV/2017
- 43/PUU-XVI/2018
- 99/PUU-XVI/2018
- 13/PUU-XVIII/2020
- 14/PUU-XVII/2019
- 55/PUU-XVII/2019
- 56/PUU-XVII/2019
- 63/PUU-XVII/2019
- 7/PUU-XVIII/2020
- 18/PUU-XVIII/2020
- 22/PUU-XVIII/2020
- 67/PUU-XVIII/2020
- 70/PUU-XVIII/2020
- 67/PUU-XIX/2021
- 37/PUU-XX/2022
- 12/PUU-XXII/2024
- 27/PUU-XXII/2024
- 29/PUU-XXII/2024
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Nomor
: 10
Tanggal Disahkan
: 01 Juli 2016
Tanggal Diundangkan
: 01 Juli 2016
LN
: 130
TLN
: 5898
Abstrak
- PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA - PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG
2016
UU NO. 10, LN 2016/NO. 130, TLN. NO. 5898, LL SETNEG : 90 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG
- Dalam rangka penyempurnaan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang perlu diubah, sehingga perlu membentuk Undang Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, antara lain terkait: tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi; penegasan terkait pemaknaan atas nomenklatur Petahana untuk menghindari multitafsir dalam implementasinya; pengaturan mengenai pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dapat didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; penyederhanaan penyelesaian sengketa proses pada setiap tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota agar keserentakan pencoblosan maupun pelantikan dapat terjamin; penetapan mengenai waktu pemungutan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada tahun 2020 dan 2024; pengaturan mengenai pelantikan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilantik secara serentak oleh Presiden di ibu kota Negara; pengaturan sanksi yang jelas bagi yang melakukan politik uang (money politic) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; dan pengaturan terkait pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota yang diberhentikan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 Juli 2016.
- Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 67 perubahan pasal.
- Penjelasan 20 hlm.
Bidang
- Komisi II
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Status
- Mengubah UU - UU No 1 Tahun 2015
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 160 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | 0 |
2. | Pasal 173 Ayat 8 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | 0 |
3. | Pasal 174 Ayat 8 | Peraturan Pemerintah No. 12/2018 | Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota.
|
4. | Pasal 176 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 102/2014 | Tata Cara Pengusulan Dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Dan Wakil Walikota |
5. | Pasal 201 Ayat 12 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 2/2015 | Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
6. | Pasal 45 Ayat 3 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 3/2017 | Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota |
7. | Pasal 48 Ayat 15 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 3/2017 | Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota |
8. | Pasal 54D Ayat 5 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 14/2015 | Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota
Dengan Satu Pasangan Calon |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.