Beranda / Profil
Paten
Nomor
: 13
Tanggal Disahkan
: 26 Agustus 2016
Tanggal Diundangkan
: 26 Agustus 2016
LN
: 176
TLN
: 5922
Abstrak
- PATEN
2016
UU NO. 13, LN 2016/NO. 176, TLN. NO. 5922, LL SETNEG : 119 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PATEN
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, baik nasional maupun internasional sehingga perlu diganti. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Paten yang baru.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang:
1. Penyesuaian dengan sistem otomatisasi administrasi kekayaan intelektual karena terkait dengan mekanisme pendaftaran paten dapat diajukan secara elektronik.
2. Penyempurnaan ketentuan pemanfaatan paten oleh pemerintah.
3. Pengecualian atas tuntutan pidana dan perdata untuk impor pararel (parallel import) dan provisi bolar (bolar provision).
4. Invensi berupa penggunaan kedua dan selanjutnya (second. use dan second medical use) atas paten yang sudah habis masa pelindungan public domain) tidak diperbolehkan.
5. Imbalan bagi peneliti Aparatur Sipil Negara sebagai inventor dalam hubungan dinas dari hasil komersialisasi patennya.
6. Penyempurnaan ketentuan terkait invensi baru dan langkah inventif untuk publikasi di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian.
7. Paten dapat dijadikan objek jaminan fidusia.
CATATAN:
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 Agustus 2016.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang Paten sebelum Undang-Undang ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Undang-undang ini terdiri dari 20 Bab dan 173 Pasal beserta penjelasannya.
- Penjelasan 43 hlm
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
- Komisi III
- Panitia Khusus
Status
- Mencabut UU - UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 107 Ayat 0 | Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 30/2019 | Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten |
2. | Pasal 108 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
3. | Pasal 109 Ayat 3 | Peraturan Presiden No. 101/2021 | Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Favipiravir |
4. | Pasal 120 Ayat 0 | Peraturan Presiden No. 77/2020 | Tata Cara Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah |
5. | Pasal 126 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 28/2019 | Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia |
6. | Pasal 129 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 28/2019 | Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia |
7. | Pasal 13 Ayat 6 | Peraturan Menteri No. 136/PMK.02//2021 | Pedoman Pemberian Imbalan Yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Hak Cipta Kepada Pencipta, Royalti Paten Kepada Inventor, Dan/Atau Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman Kepada Pemulia Tanaman |
8. | Pasal 168 Ayat 3 | Peraturan Menteri No. 0/0 | - |
9. | Pasal 18 Ayat 0 | Peraturan Menteri No. 0/0 | - |
10. | Pasal 29 Ayat 0 | Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 38/2018 | Permohonan Paten |
11. | Pasal 32 Ayat 0 | Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 38/2018 | Permohonan Paten |
12. | Pasal 33 Ayat 3 | Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 38/2018 | Permohonan Paten |
13. | Pasal 42 Ayat 0 | Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 38/2018 | Permohonan Paten |
14. | Pasal 43 Ayat 3 | Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 38/2018 | Permohonan Paten |
15. | Pasal 53 Ayat 6 | Peraturan Menteri No. 0/0 | - |
16. | Pasal 56 Ayat 0 | Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 38/2018 | Permohonan Paten |
17. | Pasal 61 Ayat 5 | Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 38/2018 | Permohonan Paten |
18. | Pasal 66 Ayat 0 | Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3/2019 | Komisi Banding Paten |
19. | Pasal 73 Ayat 0 | Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3/2019 | Komisi Banding Paten |
20. | Pasal 74 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 46/2020 | Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten |
21. | Pasal 80 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 36/2018 | Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual |
22. | Pasal 88 Ayat 5 | Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 30/2019 | Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten |
23. | Pasal 92 Ayat 2 | Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 30/2019 | Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
No | UU | Deskripsi | Aksi |
---|---|---|---|
1. | Pasal No. 13/2016 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Paten) adalah ketentuan yang menjadi landasan pengaturan mengenai Paten, dimana dalam konsideran menimbang pada undang-undang tersebut dinyatakan bahwa Paten merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas Wilayah Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Dokumen satu naskah ini berisikan materi muatan UU Paten beserta perubahannya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), dan peraturan pelaksananya.
|