Beranda / Profil
PROFIL UU
Kejaksaan Republik Indonesia
Nomor
16
Tahun
2004
PROFIL UU
Kejaksaan Republik Indonesia
Nomor
16
Tahun
2004
MENU UU
Kejaksaan Republik Indonesia
Nomor
: 16
Tanggal Disahkan
: 26 Juli 2004
Tanggal Diundangkan
: 26 Juli 2004
LN
: 67
TLN
: 4401
Abstrak
- REPUBLIK INDONESIA - KEJAKSAAN
2004
UU NO. 16, LN 2004 / NO. 67, TLN. NO. 4401, LL SETNEG : 25 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga perlu membentuk Undang Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang baru.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang hal-hal yang disempurnakan antara lain:
1. Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan ditegaskan kekuasaan negara tersebut dilaksanakan secara merdeka. Oleh karena itu, kejaksaan dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lainnya. Selanjutnya ditentukan Jaksa Agung bertanggung jawab atas penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani. Dengan demikian Jaksa Agung selaku pimpinan kejaksaan dapat sepenuhnya merumuskan dan mengendalikan arah dan kebijakan penanganan perkara untuk keberhasilan penuntutan.
2. Untuk membentuk jaksa yang profesional harus ditempuh berbagai jenjang pendidikan dan pengalaman dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang. Sesuai dengan profesionalisme dan fungsi kejaksaan, ditentukan bahwa jaksa merupakan jabatan fungsional. Dengan demikian, usia pensiun jaksa yang semula 58 (lima puluh delapan) tahun ditetapkan menjadi 62 (enam puluh dua) tahun.
3. Kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu dimaksudkan untuk menampung beberapa ketentuan undang-undang yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk melakukan penyidikan, misalnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penegakkan hukum dengan berpegang pada peraturan perundangundangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian, Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden serta bertanggung jawab kepada Presiden.
5. Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan mempunyai kewenangan untuk dan atas nama negara atau pemerintah sebagai penggugat atau tergugat yang dalam pelaksanaannya tidak hanya memberikan pertimbangan atau membela kepentingan negara atau pemerintah, tetapi juga membela dan melindungi kepentingan rakyat.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 26 Juli 2004.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Undang-Undang ini terdiri dari 6 Bab dan 42 Pasal.
- Penjelasan 12 hlm.
Bidang
- Komisi III
Status
- Mencabut UU - UU No. 5/1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 11 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 47/2015 | Perubahan Astas PP No. 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap |
2. | Pasal 13 Ayat 3 | Keputusan Jaksa Agung No. 017/A/J.A/01/2004 | Majelis Kehormatan Jaksa |
3. | Pasal 16 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 20/2008 | Tata Cara Pemberhentian dengan Hormat, Pemberhentian tidak dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara serta Hak jabatan Fungsional Jaksa yang Terkena Pemberhentian. |
4. | Pasal 17 Ayat - | Peraturan Presiden No. 117/2014 | Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa |
5. | Pasal 22 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 20/2008 | Tata Cara Pemberhentian dengan Hormat, Pemberhentian tidak dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara serta Hak jabatan Fungsional Jaksa yang Terkena Pemberhentian |
6. | Pasal 28 Ayat - | Peraturan Jaksa Agung No. PER-065/A/JA/07/2007 | Pembinaan Karir Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia |
7. | Pasal 35 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 31/2013 | Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian |
8. | Pasal 38 Ayat - | Peraturan Presiden No. 18/2005 | Komisi Kejaksaan Republik Indonesia |
9. | Pasal 6 Ayat 1 | Peraturan Presiden No. 15/2021 | Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia |
10. | Pasal 9 Ayat 3 | Keputusan Jaksa Agung No. 004/A/JA/2004 | Tata Cara, syarat atau petunjuk pelaksanaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.