Beranda / Profil
PROFIL UU
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Nomor
2
Tahun
2004
PROFIL UU
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Nomor
2
Tahun
2004
MENU UU
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Nomor
: 2
Tanggal Disahkan
: 14 Januari 2004
Tanggal Diundangkan
: 14 Januari 2004
LN
: 6
TLN
: 4356
Abstrak
- HUBUNGAN INDUSTRIAL - PENYELESAIAN PERSELISIHAN
2004
UU NO. 2, LN 2004 / NO. 6, TLN. NO. 4356, LL SETKAB : 103 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan undang-undang yang mengatur tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28 D ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh; dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terjadi baik di perusahaan swasta maupun perusahaan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara; Pihak yang berperkara adalah pekerja/buruh secara perseorangan maupun organisasi serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha atau organisasi pengusaha; Setiap perselisihan hubungan industrial pada awalnya diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh para pihak yang berselisih (bipartit); Dalam hal perundingan oleh para pihak yang berselisih (bipartit) gagal, maka salah satu pihak atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat; Perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh yang telah dicatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui konsiliasi atas kesepakatan kedua belah pihak; Perselisihan hak yang telah dicatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan tidak dapat diselesaikan melalui konsiliasi atau arbitrase namun sebelum diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial terlebih dahulu melalui mediasi; Dalam hal mediasi atau konsiliasi tidak mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian bersama, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial; Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui arbitrase dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak dan tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial karena putusan arbitrase bersifat akhir dan tetap, kecuali dalam hal-hal tertentu dapat diajukan pembatalan ke Mahkamah Agung; dan Pengadilan Hubungan Industrial berada pada lingkungan peradilan umum dan dibentuk pada Pengadilan Negeri secara bertahap dan pada Mahkamah Agung.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 14 Januari 2004, dan mulai berlaku 1 (satu) tahun setelah diundangkan.
- Dengan berlakunya undang-undang ini, maka : Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan; dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Di Perusahaan Swasta dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Undang-Undang ini terdiri dari 8 Bab dan 126 Pasal
- Penjelasan 31 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korkesra
- Komisi IX
Status
- Mencabut UU - UU No. 22/1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
- Mencabut UU - UU No. 12/1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Di Perusahaan Swasta
- Dicabut Putusan Mahkamah Konstitusi - No.68/PUU-XIII/2015, Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (2) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Dicabut Putusan Mahkamah Konstitusi - No. 49/PUU-XIV/2016, Pasal 67 ayat (2) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Dicabut Putusan Mahkamah Konstitusi - No.114/PUU-XIII/2015, Pasal 82 sepanjang anak kalimat “Pasal 159” bertentangan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 11 Ayat 2 | Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 18/2014 | Honorarium/Imbalan Jasa Bagi Konsiliator Dan Penggantian Biaya Bagi Saksi Dan Saksi Ahli Dalam Sidang Mediasi Atau Konsiliasi |
2. | Pasal 12 Ayat 2 | Peraturan Perundang-undangan No. -/- | - |
3. | Pasal 121 Ayat 2 | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. PER. 02/Men/I/2005 /2005 | Tata Cara Pendaftaran, Pengujian, Pemberian dan Pencabutan Sanksi Bagi Arbiter Hubungan Industrial |
4. | Pasal 16 Ayat 0 | Keputusan Menteri No. 17/2014 | Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta tata kerja mediasi |
5. | Pasal 19 Ayat 1 | Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER -10/MEN/V/2005 | Pengangkatan dan Pemberhentian Konsiliator Serta Tata Kerja Konsiliasi |
6. | Pasal 21 Ayat 2 | Peraturan Menteri No. 18/2014 | Honorarium/Imbalan Jasa Bagi Konsiliator Dan Penggantian Biaya Bagi Saksi Dan Saksi Ahli Dalam Sidang Mediasi Atau Konsiliasi |
7. | Pasal 26 Ayat 2 | Peraturan Menteri No. 18/2014 | Honorarium/Imbalan Jasa Bagi Konsiliator Dan Penggantian Biaya Bagi Saksi Dan Saksi Ahli Dalam Sidang Mediasi Atau Konsiliasi |
8. | Pasal 28 Ayat 0 | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. PER -10/MEN/V/2005 | Pengangkatan Dan Pemberhentian Konsiliator Serta Tata Kerja Konsiliasi |
9. | Pasal 30 Ayat 1 | Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.02/MEN/I/2005 | Tata Cara Pendaftaran, Pengujian, Pemberian Dan Pencabutan Sanksi Bagi Arbiter Hubungan Industrial |
10. | Pasal 31 Ayat 2 | Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.02/MEN/I/2005 | Tata Cara Pendaftaran, Pengujian, Pemberian Dan Pencabutan Sanksi Bagi Arbiter Hubungan Industrial |
11. | Pasal 59 Ayat 2 | Keputusan Presiden No. 29/2011 | Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Gresik |
12. | Pasal 62 Ayat 0 | Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 038/ KMA/SK/IV/2012 | Pengangkatan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial |
13. | Pasal 72 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 41/2004 | Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan
Industrial Dan Hakim Ad-Hoc Pada Mahkamah Agung
|
14. | Pasal 73 Ayat 0 | Peraturan Presiden No. 5/2013 | Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc |
15. | Pasal 77 Ayat 2 | Peraturan Mahkamah Agung No. 7/2015 | Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan |
16. | Pasal 9 Ayat 0 | Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 17/2014 | Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta tata kerja mediasi |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.